Jumat, 11 Maret 2011

KPR BTN : KPR BERSUBSIDI

Banyak orang ingin membeli rumah dengan cara skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Berbagai bank juga menyediakan layanan KPR. Salah satunya adalah BTN (Bank Tabungan Negara). BTN memiliki beberapa layanan KPR. Misalnya: KPR Bersubsidi, Kredit Griya Utama, KPR BTN Platinum dan lain-lain. Berikut ini informasi tentang KPR Bersubsidi.

 KPR Bersubsidi


Kelompok Sasaran dan Pilihan Jenis KPR Bersubsidi
  • KPR Bersubsidi diberikan kepada keluarga / rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut :
Kel. Sasaran
Batasan Penghasilan (Rp. / Bulan)
I
1.700.000
< 
Penghasilan
< 
2.500.000
II
1.000.000
< 
Penghasilan
1.700.000
III
Penghasilan
< 
1.000.000








  • Penghasilan dimaksud adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon per bulan.
  • Subsidi diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan Bank.
  • Pilihan skim subsidi yang diberikan lewat KPR Bersubsidi hanya berupa salah satu dari : (i) Subsidi Selisih Bunga ; atau (ii) Subsidi Uang Muka, dengan besaran nilai Subsidi untuk masing – masing   kelompok sasaran sebagai berikut :
Kel. Sasaran
Maksimum Nilai Subsidi / Rumah Tangga (Rp.)
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
I
8.500.000
8.500.000
II
11.500.000
-
III
14.500.000
-
 
Ketentuan Umum KPR Bersubsidi
  • KPR Bersubsidi disediakan oleh Bank dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (Rs Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran.
  • Jenis rumah yang dapat dibeli atau dibangun / diperbaiki oleh masing – masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Rs Sehat / RSH dan sesuai dengan batas harga rumah yang dapat dibeli melalui KPR Bersubsidisebagai berikut :
Kel Sasaran
Batas Harga Rumah (Rp)
Minimum
Maksimum
I
41.500.000
55.000.000
II
28.000.000
41.500.000
III
-
28.000.000
  • KPR Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran untuk memiliki rumah yang memenuhi batasan harga rumah dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas : (i) Minimum Uang Muka ; (ii) Maksimum KPR ; dan (iii) Maksimum Jangka Waktu Kredit (Tenor); dan (iv) Skim Subsidi.
  • Persyaratan atas minimum uang muka, maksimum KPR dan maksimum jangka waktu kredit (Tenor) dimaksud adalah sebagai berikut : 
Kel. Sasaran
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor  (Thn)
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor
(Thn)
I
7,5
50.875.000
20
0
46.500.000
20
II
7,5
38.387.500
20
-
-
-
III
5,0
26.600.000
20
-
-
-











Persyaratan atas skim subsidi selisih bunga *)
    Kel. Sasaran
    Suku Bunga Bersubsidi (% / Tahun)
    Tahun
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    I
    7*
    7*
    7
    10,5
    11,75
    11,75
    @
    @
    @
    @
    @
    II
    4,5*
    4,5*
    4,5
    5
    7,5
    10
    11
    11
    @
    @
    @
    III
    1*
    1*
    1
    2
    2,5
    3
    3
    3,75
    4,5
    5,5
    @

        @ : Sesuai bunga pasar yang berlaku.

    Ketentuan Khusus

    • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih tinggi diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih rendah, atau membangun / memperbaiki rumah dengan total dana pembangunan yang diperlukan lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan nilai subsidi maksimum yang diperuntukkan bagi masing – masing kelompok sasaran.
    • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih rendah diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih tinggi dengan ketentuan nilai subsidi yang diterima mengikuti nilai subsidi kelompok sasaran di atasnya.
    • Masa subsidi KPR untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat realisasi KPR hingga berakhirnya masa subsidi yang berlaku untuk masing – masing kelompok sasaran.
    • Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan Rs Sehat / RSH, khususnya di kota – kota metro dan besar di Jabotabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi – lokasi tersebut pembangunan Rs Sehat / RSH dapat menggunakan kapling dengan ukuran luas minimum 60 m2 dan lebar minimum 5 meter. 
    Ketentuan Bangunan Rs. Sehat  

    Bangunan Rs. Sehat yang dapat didukung dengan fasilitas subsidi perumahan adalah bangunan sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 /KPTS/M/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs. Sehat), beserta perubahan – perubahannya.

    3 komentar:

    1. KAMI SANGAT MENYESAL DAN KECEWA ATAS CARA DEPELOPOR YG MONGOLOLA PERUMAHAN KORPRI BER SUPSIDI.SEBELUM AKAD KREDIT KAMI DI JANJIKAN AKAN MENDAPAT PERUMAHAN BERSUPSIDI.SETELAH KAMI SETUJUI AKAD CREDITNYA BOHONG .JADI KAMI HARUS MEMBAYAR UANG MUKA SEKITAR RP 14JUTA DITABAH UANG SELISI RP1000.000.- DANCICILAN R6975OO/BULAN JANGKA WAKTU 15 TAHUN.DENGAN TIPE 36.KAMI MOMOHON KEPADA YG BERKOMPOTEN MOHON DITINJAU KEMBALI.TERURUTAMA DEPOLOPORNYA PAK.

      BalasHapus
    2. KAMI BARU SADAR KAMI DI JEBAK OLEH DEPOLOPR PERUMAHAN KORPRI MANADO. KATANYA KAMI DI KASIH PERUMAHAN YENG BER SUBSIDI,SETELAH KAMI AKAT CREDIT DENGAN BTN. TERNYATA TIDAK .KEPADA SIAP KAMI MENGADU. SEDANGKAN DEPOLOPORNYA SELALU MENGHINDAR YG ADA SEKARANG HANYA SEKERTARIS YG DI LAPANGAAN ALIAS KOKASI.DAN KAMI SEKARANG HARUS MULAI MENYICIL KE BTN

      BalasHapus
    3. Sdr Amar Makruf,

      Saya sangat prihatin membaca komentar atau keluhan Bapak. Kebetulan salah seorang sahabat saya juga pernah mengalami hal seperti itu meskipun kejadiannya bukan pada KPR yang dikelola oleh developer yang Anda sebutkan di atas. Jika hanya Bapak sendiri yang menjadi korban, barangkali memang terjadi kesalahpahaman antara Bapak dan developer. Namun jika ada banyak yang menjadi korban, pasti hal ini karena kesalahan developer. Tentu masalah ini harus diselesaikan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Saya kira Bapak perlu bertemu dengan para korban yang lain untuk bersama-sama mengambil tindakan terbaik.

      Bagi saya yang mengelola blog ini, hal tersebut tentu jauh dari jangkauan kemampuan saya. Namun saya berharap agar Bapak dan rekan-rekan Bapak lainnya dapat segera menuntaskan masalah ini dengan bijaksana.

      Bagi para pembaca blog ini dan kebetulan dapat memberi masukan kepada Bapak Amar Makruf, saya persilakan menyampaikan pencerahan yang beliau dambakan.

      Salam...

      BalasHapus